Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

24 September 2024 | 0 Komentar

Kepala Dinas

[nama kepala dinas]

#Tugas Kepala Dinas

Mernbantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah pada bidang Sosial.

#Fungsi Kepala Dinas

Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Sosial


Sekretariat

[nama sekretaris]

#Tugas Sekretaris

Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Perencanaan Program, Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Subbagian Kepegawaian dan Umum.

#Fungsi Sekretaris

Untuk melaksanakan tugas pokok,Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
  2. Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaantugas di lingkungan Sekretariat;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan   kepada  Kepala Dinas Sosial; dan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya.

- Subbag Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Negara 

[nama kasubbag keuangan]

#Tugas Subbag Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

  1. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  3. Melakukan urusan perbendaharaan dan akuntansi keuangan dan aset;
  4. Mengelola keuangan  dan  penyiapan  pembayaran  gaji  pegawai;
  5. Melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan aset;
  6. Menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
  7. Melakukan urusan pengurusan barang  milik daerah yang berada pada penguasaan Dinas Sosial;
  8. Melaksanakan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
  9. Melaksanakan proses administrasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
  10. Melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran;
  11. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan pencatatan aset;
  12. Melakukan fasilitasi rencana umum pengadaan barang dan jasa unit kerja;
  13. Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

  - Subbag Kepegawaian dan Umum

[nama kasubbag kepegawaian]

#Tugas Subbag Kepegawaian dan Umum

  1. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Kepegawaian dan Umum;
  2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian dan urum;
  3. Mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  4. Melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian;
  5. Melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa  Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetenei, dan evaluasi jabatan;
  6. Melaksanakan proses penegakan disiplin pegawai;
  7. Membuat laporan perkembangan kepegawaian;
  8. Menyelenggarakan urusan kehumasan;
  9. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  10. Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
  11. Melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana kantor setelah berkoordinasi dengan  Badan  Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  12. Mengumpulkan, menyusun dan mengolah bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;
  13. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  14. Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. 


Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

[nama kabid linjamsos]

#Tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Seksi Jaminan Sosial Keluarga.

#Fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  • Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  • Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Sosial; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.


Bidang Rehabilitasi Sosial

[nama kabid resos]

#Tugas Bidang Rehabilitasi Sosial

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

#Fungsi Bidang Rehabilitasi Sosial

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Rehabilitasi Sosial;
  • Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial;
  • Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Sosial; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Bidang Penanganan Fakir Miskin

[nama kabid pfm]

#Tugas Bidang Penanganan Fakir Miskin

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Identifikasi dan Pengolahan Data Fakir Miskin, Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan, Seksi Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan.

#Fungsi Bidang Penanganan Fakir Miskin

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Penangan Fakir Miskin;
  • Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Penangan Fakir Miskin;
  • Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Sosial; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Pemberdayaan Sosial

[nama kabid dayasos]

Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial, seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosiall;

Fungsi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

Untuk melaksanakan tugas pokoksebagaimana dimaksud dalam pasal 19, Bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi: 

  • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemberdayaan Sosial ;
  • Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pemberdayaan Sosial;
  • Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Sosial; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Habibie

Habibie

hbibie1234@gmail.com
Quo Omnis Repudiandae Minima. Id Voluptatibus Possimus Autem Omnis Qui. Eum Corporis Est Ullam Nihil Aut Aut Est Veritatis.

Dark Mode NEW
Adjust the appearance to reduce glare and give your eyes a break.